Ambon, LINDOnews.tv — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agendakan pemanggilan dan pemerikasaan saksi dari pihak perusahan, Senin, (04/05/2026) yakni berinisial VS selaku Pelaksana pada CV. Basudara beribu, FFN sebagai Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi pada CV. Basudara, serta WS selaku Direktris CV. Wiradadi Mandiri. Dalam perkara korupsi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru yang menguras anggaran Rp14,46 Miliar.
Anggaran yang terbilang fantastis tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 yang bersumber dari angaran APBN melauai APBD.
Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan melalui aplikasi via WhatsApp Selasa, (05/5/2026) menyebut Kejati Maluku telah mengadakan pemeriksaan kepada ketiga saksi tersebut dengan menyurati yang bersangkutan namun tidak hadir dalam panggilan penyidik tanpa kejelasan.
“Sudah kita lakuakan pemanggilan namun tak ada yang memenuhi panggilan” ucap Ardy
Seharusnya pemanggilan yang di agendakan penyidik Kejati Maluku “harus hadir” tidak boleh tidak sebap hal demikan dilakuan demi melengkapi barang bukti.
“Kami tidak tau jelas alasan ketiga saksi ini tidak memenuhi panggilan penyidik, ini sangat menghambat proses penyelidikan.” ujarnya
Dengan ketidakhadirnya saksi maka, Kejari Maluku akan mengagendakan pemanggilan ulang.
Terkait Kasus ini Kejati Maluku telah memeriksa belasan saksi termasuk Beberapa pejabat yang diduga terlibat mulai dari staf perusahaan pelaksana pejabat (pokja) pemilihan Balai Pelaksana Jasa Konstruksi Wilayah Maluku, pihak laboratorium dan pejabat teknis pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan mantan Kepala BP2JK Maluku juga diperiksa.
Proyek tersebut diduga bermasalah tidak rampung sesuai target, yang telah ditetapkan padahal angaran sudah di cairkan 100% namun proyeknya tak tuntas-tuntas.
👁️ Tulisan ini dibaca 111 kali