Ambon, LINDOnews.tv – Tim kuasa hukum Weky Theny, pemilik KM Mina Maritim 153, memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, setelah permohonan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Dobo.
Ketua Tim Hukum Weky Theny yakni Wilson Renyaan bilang, pihaknya akan tempuh jalur hukum lanjutan, dan mereka berencana membawa persoalan itu ke Kompolnas hingga ke Komisi III DPR RI demi mendapatkan keadilan.
”Kami sudah melaporkan ke Propam Polda Maluku dan Propam akan lakukan evaluasi serta penyelidikan terhadap kasus ini. Kami juga berencana membawa persoalan ini ke Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI,” ujar Wilson kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/6)
Dikatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya merasa tidak puas terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Dobo, karena fakta-fakta sidang yang dinilai tidak dipertimbangkan secara utuh. Dalam perkara dugaan tindak pidana Illegal Oil yang dituduhkan kepada klien kami.
“Kami sangat kecewa karena merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dalam perkara ini,” ungkapnya
Selain mempersoalkan putusan, kuasa hukum juga mengaku belum menerima salinan resmi amar putusan praperadilan meskipun beberapa minggu telah berlalu sejak putusan dibacakan. Sehingga menimbulkan pertanyaan, terkait proses transparansi.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan meminta seluruh pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wilson.