Ambon, LINDOnews.tv — Kasus dugaan korupsi di PT Dok Wayame, sebesar Rp19 Miliar hingga kini masih bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Lima saksi kembali diperiksa guna melengkapi sejumlah bukti atas penyidikan kasus tersebut.
Tim penyidik Kejari Ambon melakuan pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut guna melengkapi berkas berita acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, sekaligus menguji konsistensi keterangan para saksi. Senin (4/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele kepada wartawan menyebut Kejaksaan Negeri Ambon sementara dalami kasus ini saksi-saksi, masih diperiksa dalam melakukan pendalaman atas kasus yang menguras anggaran Miliaran Rupiah tersebut, hingga kini pemeriksaan dipastikan berlanjut hingga 7 Mei 2026 mendatang 12 orang yang akan diperiksa, shut dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sementara melakuan tahapan perkara dalam penetapan aktor intelektual perkara Dok Wayame bernilai RpRp177 Miliar dari hasil audit sementara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp19 Miliar.
Kasus yang mencakup periode anggaran 2020–2024 tersebut masih didalami oleh penyidik Kejari Ambon sementera perkara pemeriksan saksi.
Kemudian, kata dia kasus Dok Wayame masih jalan terus sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Maluku guna memastikan keapsaan perkara dan penetapan tersangka, akuinya.
Sesuai fakta Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Bagus Putu Santika, sebelumnya memastikan bahwa proses audit akan rampung dalam waktu dekat, sesuai dengan batas penugasan berakhir pada pertengahan Juni 2026 mendatang.
Penugasan kami sampai pertengahan Juni, BPKP RI Maluku bekerja secara profesional independen karena data yang dihasilkan harus sesuai dengan fakta untuk pembuktian di persidangan nantinya katanya.
👁️ Tulisan ini dibaca 113 kali