Ambon, LINDOnews.tv — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD/DD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2022.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Senin (20/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa utama, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tiouw, Agustinus Pieterzs, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ucap hakim
Selain pidana badan, kata Hakim, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp621 juta.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara, yakni Herny Kaitjily, Greny Helmi Hengst, Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz.
“Untuk denda, Herny Kaitjily dan Greny Helmi Hengst masing-masing dikenakan Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Theo Matahelemual, Benhur Palijama, dan Stela Pietersz dikenakan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan,” papar hakim ketua.
Lebih lanjut, kelima terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti dengan rincian: Greny Helmi Hengst Rp39 juta (subsider 3 bulan penjara), Herny Kaitjily Rp83 juta (subsider 6 bulan penjara), Theo Matahelemual Rp14 juta, Stela Pietersz Rp21 juta, dan Benhur Palijama Rp207 juta (subsider 1 tahun penjara).
Sekedar tau, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Saparua, yang sebelumnya menuntut Agustinus Pieterzs 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara lima terdakwa lainnya dituntut antara 3 hingga, 3 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Theo Matahelemual melalui kuasa hukumnya, Max Manuhutu, menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan lima terdakwa lainnya, termasuk Agustinus Pieterzs, melalui kuasa hukum Rony Samloy, menyatakan menerima putusan majelis hakim.