Masohi, LINDOnews.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah mulai menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025, dengan nilai mencapai Rp665.815.938. Minggu, (12/4/2026)
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni pada 2 Maret 2026. Laporan itu menyebutkan adanya, indikasi penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa bersama sekretaris dan bendahara dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025.
Dalam laporan tersebut, rincian dugaan penyimpangan meliputi tahun 2023 sebesar Rp81,1 juta, tahun 2024 sebesar Rp136,1 juta, dan tahun 2025 sebesar Rp448,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Maluku Tengah telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan pada 9 April 2026.
Praktisi hukum, Rony Samlohy, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap dugaan korupsi dana desa. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, perwakilan Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni, Plipus Kelelufna, mengapresiasi respons cepat Kejari dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Ia berharap proses hukum berjalan adil, serta memberikan efek jera guna mencegah terulangnya kasus serupa di tingkat desa.
👁️ Tulisan ini dibaca 46 kali