Ambon, lindonews.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Marno Djokja alias Mar dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin hakim ketua Yefri Bimusu, didampingin dua hakim anggota lainnya, Kamis (12/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
”Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” jelas JPU.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dalam perkara ini antara lain dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan besar, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, pipa kaca, serta dua celana jeans pendek. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku.