Ambon, LINDOnews.tv – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS, setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (24/2/2026), pukul 03:00 dini hari.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Bertindak selaku penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia, pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Komisi KKEP menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, yang mana terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ruang Sidang KKEP, Polda Maluku
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri maupun sumpah jabatan.
Sebelumnya, sidang etik ini turut menghadirkan sepuluh orang saksi, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.
Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.
Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.