Ambon, LINDOnewa.tv – Ridwan Farhad Latuliu divonis 8 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (3/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Farhad Latuliu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula JPU yang menyatakan sikap yang sama.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih duduk di bangku sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa disebut melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban dan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.
Setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, kasus tersebut diproses hingga terdakwa ditangkap pada akhir 2025 lalu.