Ambon, LINDOnews.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, unit Batu Merah, Branch Office Ambon. Tahun Anggaran 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, menjelaskan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana. Kamis (19/2/2026).
Menurut Diky, perkara ini bermula dari laporan resmi pihak BRI Kantor Cabang Ambon serta hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan praktik penyalahgunaan KUR dengan memanfaatkan identitas masyarakat.
”Modus yang terungkap yakni oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas warga untuk mengajukan KUR sejak 2022 hingga 2024. Para pemilik identitas dijanjikan imbalan dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta,” ujar Diky.
Ia mengatakan bahwa, tim penyelidik telah menemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan kredit, masing-masing terbagi dalam dua pola, yakni modus “Topengan” sebanyak 45 rekening dan modus “Tempilan” sebanyak 45 rekening.
Dalam praktiknya, dokumen usaha diduga direkayasa dan pemilik identitas diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha aktif.
”Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo), kemudian diserahkan kepada oknum Mantri. Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, total sisa pinjaman (outstanding) dari 90 rekening tersebut mencapai Rp3.612.823.181,” jelasnya
Selama proses penyelidikan, sebanyak 34 saksi telah diperiksa, terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, auditor internal dan Kanwil BRI, para perantara, serta nasabah pemilik identitas.
”Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta sejumlah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan internal BRI,” ungkap Asintel Kejati Maluku itu.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.