Ambon – Warga Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Welmince Birahi (21), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas dugaan tindak kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambontersebut digelar Senin (12/01/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIT. Terdakwa yang saat itu hamil di luar nikah, diduga tidak ingin kehamilannya diketahui warga, sehingga memilih pergi ke kawasan hutan Wairia, Negeri Hulaliu, untuk melahirkan.
Usai melahirkan, terdakwa diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut hingga menyebabkan luka serius. Warga yang sejak awal mengikuti keberadaan terdakwa kemudian menemukan bayi dan membawa terdakwa bersama bayinya ke Puskesmas Pelauw. Namun dalam perjalanan, bayi dinyatakan meninggal dunia.
JPU menyebutkan, hasil pemeriksaan medis menemukan luka robek pada bagian mulut hingga rahang kiri bayi yang menyebabkan pendarahan dan menjadi penyebab kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.