Sorong — Penahanan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua Barat Daya berinisial JN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRP Papua Barat Daya mendapat perhatian serius dari Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
JN diketahui menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Selain JN, tersangka lainnya masing-masing berinisial JCS, IWK, DJ, dan JU, yang penetapannya dilakukan pada akhir tahun 2025. Dari lima tersangka itu, tiga orang telah ditahan oleh Polresta Sorong Kota, termasuk JN yang saat ini masih berstatus sebagai Sekwan DPRP Papua Barat Daya.
Menanggapi penahanan tersebut, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Kita harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Sepanjang proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Elisa Kambu, Selasa (06/01/2026).
Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa dari sisi administrasi pemerintahan, pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak boleh terganggu akibat kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang terjerat kasus hukum,” tegasnya.
Elisa Kambu menjelaskan, untuk jangka pendek, JN akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekwan DPRP Papua Barat Daya. Kebijakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan DPRP.
“Untuk jangka pendek, yang bersangkutan pasti akan dibebastugaskan dari jabatannya. Ini bagian dari penataan administrasi pemerintahan agar pelayanan dan kegiatan tetap berjalan,” kata Gubernur.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada JN sebagai aparatur pemerintah daerah, Elisa Kambu menyampaikan bahwa hal tersebut masih akan dipertimbangkan dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
Gubernur juga mengaku belum melakukan komunikasi khusus dengan JN terkait kasus hukum yang menimpanya, selain komunikasi dalam urusan kedinasan sebelumnya.
Di akhir pernyataannya, Elisa Kambu menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab setiap aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Setiap aparatur pemerintah harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.