Ambon – Dituntut enam tahun penjara,Risaldi Morset alias Monas dalam kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneta. W. Pattiasina, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu, yang didamping dua hakim anggota lainnya, Senin (02/02/2026).
JPU dalam perkara ini menyebut terdakwa Risaldi Morset alias Monas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risaldi Morset alias Monas, selama 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, dikurungangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetao ditahan,” tegas JPU.
Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim kemudian menutup sidang, dan dilanjutkan pekan depan.
Sebagaimana diketahui. Terdakwa Risaldi Morset alias Monas ditangkap pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Desa Kampung Baru Vanhouven atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi.
Ditangan terdakwa terdapat satu paket daun daunan kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tembakau sintesis dikemas dengan plastik klip bening ukuran sedang yang dililit dengan tissu dan lakban berwarna coklat yang dimasukan kedalam dos rokok sampoerna dan dibungkus dengan plastik hitam, selain itu kembali dilakban warna coklat dengan betat total 4,1877 gram.