Ambon, LINDOnews.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan saksi Ruben Moriolkosu, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Di hadapan Majelis Hakim, Ruben menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022, dilakukan atas perintah Bupati saat itu.
”Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi, kepala daerah saat itu,” ungkapnya dihadapan majelis hakim via Zoom.
Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Sekda, dirinya memahami penyertaan modal tersebut sebagai agenda strategis pemerintah daerah, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan pimpinan daerah.
Ruben juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal tidak melalui mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan, melainkan disampaikan langsung kepada Bupati.
”Seluruh proses tersebut berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati,” ujarnya.
Selain itu, saksi turut menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.
Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan dana penyertaan modal tersebut.