Ambon, LINDOnews.tv – Kesaksian mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Alawiyah, dinilai semakin memperberat posisi Petrus Fatlolon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022.
Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).
Alawiyah yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa, dirinya menolak permintaan pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai Pj Bupati.
Penolakan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan.
Selain Alawiyah, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Bupati Kepulauan Tanimbar aktif Ricky Jauwerissa (memberikan keterangan sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT), Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian KKT, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD KKT, Suzy selaku Kabid Keuangan BPKAD KKT, serta Daniel Fanumby selaku Kasubdit Keuangan BPKAD KKT.
Keenam saksi diambil sumpah sesuai agama masing-masing.
Alawiyah menjelaskan, pada tahun 2021 dirinya ditugaskan sebagai fasilitator Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau BUMD kabupaten/kota se-Maluku. Dalam peninjauan tersebut, PT Tanimbar Energi ditemukan tidak memiliki sejumlah dokumen penting, termasuk laporan audit keuangan.
Selain persoalan administrasi, kegiatan usaha PT Tanimbar Energi juga dinilai tidak sesuai dengan dasar pembentukannya. Perusahaan yang semestinya bergerak di bidang energi justru menjalankan usaha bawang dan batako.
”Ini melenceng dari dasar pembentukan PT Tanimbar Energi,” kata Alawiyah di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku telah memberikan arahan kepada jajaran direksi PT Tanimbar Energi agar kegiatan usaha disesuaikan dengan tujuan pendirian BUMD. Namun hingga dirinya menjabat sebagai Pj Bupati pada Agustus 2024, kelengkapan dokumen perusahaan tetap tidak terpenuhi.
Pada September 2024, PT Tanimbar Energi kembali mengajukan permohonan pencairan dana penyertaan modal. Permohonan tersebut kembali ditolak karena tidak disertai laporan audit dan dokumen pendukung lainnya, serta mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
”Sebagai kepala daerah, saya menolak pencairan dana penyertaan modal karena syarat-syaratnya tidak dipenuhi,” tegas Alawiyah.