Ambon, LINDOnews.tv – Jadwal pemeriksaan sejumlah pejabat pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp9,7 Miliar kembali di gelar Kejari Malteng.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Men Carl Haurissa, kini memenuhi panggilan Kejari untuk di periksa sebagai saksi dalam perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 senilai miliaran rupiah.
Haurissa menghadiri panggilan tersebut pada Senin, (2/3/2026) karena pada tahun 2023 dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malteng, dana Bansos kala itu telah terlealisasi sekira 70 kelompok penerima.
Usai menjalani pemeriksaan Haurissa menyampaikan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
”Sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.” ungkapnya
Selain Ketua DPRD Malteng, mantan Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa kini di jadwalkan akan memenuhi panggilan jaksa pada Kamis, 05 Maret 2026, pukul 10.00 WIT, nanti bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah NOMOR: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 yang secara tegas memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Bansos.
Perlu di ketahui bahwa Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp9,7 Miliar lenyap namun telah di setor ke 70 penerima dengan realisasi penanggung jawab terbilang, 0%. Dua pejabat di lingkup Kabupaten Maluku Tengah yakni Ketua DPRD dan mantan Pj Bupati di panggil untuk diminta keterangan oleh Kejari Malteng terkait kasus ini.