Ambon – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut selama 8 Tahun dan 6 Bulan penjara. Lona Parinussa dituntut dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, pada SMPN 9 Ambon, dengan kerugian senilai Rp1.862.769.063-.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/01/2026).
JPU dalam amar putusannya mengatakan, Terdakwa Lona Parinussa (LP) terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sesuai yang diatur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan perkara terpisah.
Selain pidana banda, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda senilai Rp300.000.000, dengan waktu yang ditentukan.
”Jika tidak dibayarkan denda tersebut maka diganti selama 6 bulan kurungan,” tambah JPU.
Selain denda terdakwa juga dihukum uang penggatinya sebesar Rp1,138 Miliar, lebih dibebankan kepada terdkawa LP.
”Jika tidak mampu dibayarkan maka harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, harta tersebut tak juga menutupi uang penggati tersebut, akan mendapat 4,6 Tahun kurungan,” tegas JPU dalam sidang.
Ruang Sidang PN Ambon
JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti terdakwa, semuanya dirampatkan untuk negara.
Selesai membacakan amar Tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapakan sebanyak tiga orang yakni, Lona Parinussa alias LP, Selaku Kepsek, sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut. Dua terdakwa belum disidangkan lantaran terdakwa salah satunya masih dirawat karena sakit.
Kajari mengungkapkan bahwa, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
”Kegiatan atau belajar yang tidak disertai dengan bukti hukumnya lengkap dan sah maupun kegiatan dilaksanakan tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan tanda bantuan sosial Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bos SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063,” ujarnya.
Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
”Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” tutupnya