Ambon, Lindonews.tv – Rustam Herman, Kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa tidak ditemukan aliran dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kepada kliennya.
Disampaikan Rustam kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/2/2026).
Rustam menyebutkan, hasil pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan tidak adanya dana yang mengalir ke rekening Petrus Fatlolon, baik melalui transfer langsung, perintah tertulis, maupun pengaturan penggunaan anggaran oleh direksi dan komisaris perusahaan.
Enam saksi tersebut terdiri dari Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.
Selain itu, saksi-saksi juga menerangkan bahwa penggunaan dana penyertaan modal dilakukan sesuai kewenangan manajemen dan tidak menyimpang dari kegiatan operasional perusahaan.
Menanggapi dakwaan JPU yang menyebut PT Tanimbar Energi tidak memberikan manfaat bagi daerah, Rustam mengatakan keterangan saksi justru mengungkap perusahaan memperoleh keuntungan sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal, sesuai keputusan kementerian terkait.
Dalam persidangan juga terungkap pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi untuk mengelola usaha sektor hulu dan hilir, sebagai langkah strategis agar perusahaan beroperasi secara berkelanjutan dan berpotensi memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rustam menambahkan, kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan Bupati sebagai kuasa pemegang saham, bukan atas nama pribadi.
”Klien kami tidak pernah mengeluarkan dana pribadi untuk memiliki saham. Saham tersebut merupakan milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, proses persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.