Ambon, Lindonews.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan sepuluh orang, terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kasus ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2025 ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri MBD pada Senin (9/2/2026), setelah proses pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIT dan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIT.
Dari total sepuluh tersangka, delapan diantaranya adalah, laki-laki dan dua lainnya perempuan. Mereka terdiri dari dua pegawai Bank BRI, dan delapan orang yang berperan sebagai calo.
”Dua pegawai BRI yang menjadi tersangka adalah KB sebagai Kepala Unit BRI Tiakur dan AP yang menjabat sebagai mantri. Sedangkan delapan tersangka lainnya dengan inisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (10/2/2026).
Menurut Azer, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah, dengan membuat rekening kredit KUR yang tidak benar-benar ada atau fiktif.
Cara kerja mereka adalah, dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat tanpa sepengetahuan, atau persetujuan yang sah dari pemiliknya, untuk digunakan sebagai calon debitur.
“Meskipun pengajuan kredit dilakukan dengan menggunakan data masyarakat yang sebenarnya, dana pinjaman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BRI Unit Tiakur tidak pernah sampai ke tangan mereka, yang namanya tercantum dalam aplikasi. Semua dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap penggunaan dana KUR di Unit BRI Tiakur menunjukkan, bahwa kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai angka Rp2,8 miliar.
Angka tersebut merupakan total nilai kredit yang telah dicairkan, namun tidak pernah ada upaya pembayaran atau tidak memiliki dasar peminjaman yang sah.
Dalam proses hukumnya, seluruh tersangka telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Mereka disangkakan berdasarkan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; yang kemudian dihubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021; serta pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Hukum Pidana Nasional.
“Untuk penahanan sementara, delapan tersangka laki-laki ditempatkan di Rumah Tahanan Negara yang sesuai dengan wilayah hukum, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik, dan memberikan perlindungan yang sesuai,” tambah Azer.
Dia menyatakan, bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua aspek yang terkait dengan kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang diselewengkan dapat dikembalikan kepada negara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut dana yang seharusnya digunakan, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti KUR. Kasus ini juga menjadi contoh, bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang mencoba merugikan negara dan masyarakat,” tandas Azer J. Orno.