Ambon, lindonews.tv – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10 miliar berupa tanah dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki. Selasa (10/3/2026).
Keberhasilan tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada Senin (9/3/2026) menjatuhkan putusan perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina.
Objek sengketa berupa tanah seluas 20.000 meter persegi yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) itu berada di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tanah tersebut saat ini dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah berdiri Lapas Kelas III Saumlaki.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kepulauan Tanimbar, Rahmatullah Aryadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan pada 20 November 2025 dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml.
Ia menjelaskan, persoalan ini berawal pada tahun 2006 ketika penggugat menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Selanjutnya pada 23 Januari 2010 dilakukan proses pelepasan hak atas tanah secara notariil.
Kejari Kabupaten Kepualauan Tanimbar
Setelah pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara segera membangun fasilitas pemasyarakatan di atas lahan tersebut. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya kemudian didaftarkan sebagai Barang Milik Negara dan digunakan sebagai Rutan, yang kini telah berstatus sebagai Lapas Kelas III Saumlaki.
“Selama lebih dari lima tahun tidak terdapat permasalahan terkait status tanah tersebut. Namun pada tahun 2025, penggugat kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan dalih proses pelepasan hak pada tahun 2010 tidak sah,” ujar Rahmatullah.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara bertindak mewakili kepentingan negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi kepada lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta badan hukum lainnya dalam rangka penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara.