Ambon, LINDOnews.tv — Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di toko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Hj. Hartini kini melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukum, dengan terlapor antara lain pengusaha asal Namlea, Haji Komar, serta empat oknum anggota polisi, yakni berinisial, Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP EL.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang merugikan kliennya.
“Hari ini kami resmi melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Maluku. Klien kami adalah korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berintegritas.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus sama di depan hukum,” tegasnya.
Semetara itu Hamid Fakaubun yang juga merupakan kuasa hukum Hj. Hartini, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan. Menurutnya, aparat penegak hukum belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan kepemilikan sianida tersebut.
“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu, baru klien kami bisa dikaitkan. Namun yang terjadi, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, laporan balik ini juga bertujuan mengungkap pihak yang diduga berada di balik kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Sebelumnya, empat oknum polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, hal itu karena berkembang dari dugaan kepemilikan bahan berbahaya menjadi sengketa hukum yang melibatkan sejumlah pihak.