Ambon, Lindonews.tv – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menuntut terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, atas nama Jacob Hatu selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver, di PN Ambon, Rabu (11/02/2026).
JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Jacob Hattu bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
”Menuntut terdakwa Jacob Hattu oleh karena itu selama 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta.
”Terdakwa didenda sebesar Rp. 100 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” tandas JPU