Ambon – Pengadilan Negeri Ambon melalui Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan penjara kepada dua terdakwa pembakar rumah warga Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yakni Abdul Majid Kalauw dan Eksam Musiin dengan pidana penjara selama 8 Tahun.
Putusan dengan nomor 186 tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Orpa Marthina dan Ulfa Rery berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (09/01/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ”Turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum yakni melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan masing-masing dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa,” ungkap Hakim Ketua Wilson Sriver
Majelis Hakim juga Menetapkan barang bukti berupa 1 lembar seng besi bergelombang, bekas atap rumah yang telah terbakar dan 2 potongan kayu bekas, tiang rumah yang telah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar Vonis Hakim, Terdakwa melalui kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Begitu juga JPU Malteng Ryan Lopulalan yang menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Malteng.

Sekedar tahu, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar Pukul 11.00 WIT, bertempat di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Pasalnya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar Pukul 12.00 WIT sekelompok warga Negeri Sawai melakukan penyerangan ke Negeri Masihulan, dimana diantara sekelompok warga Negeri Sawai tersebut termasuk ABDUL MAJID KALAUW alias ELA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan EKSAN MUSIIN alias EKSAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, dimana pada saat penyerangan oleh sekelompok warga negeri Sawai tersebut terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan beberapa orang warga Negeri Sawai lainnya saat berada dalam lokasi kampung Negeri Masihulan melihat ada sebuah rumah milik warga Negeri Masihulan, yakni rumah saudara Natanael Patamanue alias Bapak Natanel yang sudah ditinggalkan penghuni atau pemiliknya, sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II langsung mendekati rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa I langsung menyiram dinding rumah bagian depan yang terbuat dari papan atau kayu dengan bensin yang dibawanya, kemudian terdakwa II lalu menyalakan korek api yang dibawanya dan langsung membakar dinding papan yang sudah disiram bensin tersebut, hingga akhirnya rumah beserta harta benda yang berada didalamnya terbakar habis
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan rumah Natanael Patamanue alias Bapak Natanel sesuai skets TKP yang terlampir dalam berkas perkara, beserta harta benda yang berada di dalamnya terbakar habis dan menimbulkan kerugian materiil bagi pemiliknya.
Selain rumah dari saudara. Natanael Patamanue alias Bapak Natanel yang terbakar habis, akibat penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok warga Negeri Sawai terhadap warga Negeri Masihulan di lokasi kampung Negeri Masihulan telah menyebabkan 66 (enam puluh enam) rumah, 3 (tiga) kios, 13 (tiga belas) sepeda motor dan 2 (dua) bangunan umum milik warga Negeri Masihulan terbakar, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi warga Negeri Masihulan.