Ambon, lindonews.tv – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Program Perumahan Sewa Kelola/Bantuan Rumah di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.
Penahanan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, usai melakukan serangkaya pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).
”Hari ini penyidik Kejari Tual telah menahan dan menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku, untuk menjalani proses tahap II,” ujar Johanes Riky Felubun, kepada wartawan di Ambon
Kedua tersangka itu lanjutnya, yakni Fahri Rahayaan, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, dan Rahmawati Taufik selaku penyedia/distributor.
Dua Tersangka Inisial FR dan RT (Rompi Merah)
Selanjutnya, pada Kamis (besok), penyidik juga akan melaksanakan tahap II, terhadap dua tersangka lainnya, yakni Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan, yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.
”Kedua tersangka akan diterbangkan dari Tual menuju Ambon besok, dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk diserahkan ke Kejati Maluku,” ungkapnya.
Perkara ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dengan skema pelaksanaan melalui kelompok masyarakat.
Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
”Berdasarkan hasil perhitungan nilai kerugian yang telah diaudit oleh Auditor Kejati Maluku sebesar Rp1,4 miliar, dari total anggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih,” jelas Johanes.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.
”Atas hasil penyidikan tersebut, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” tandas Johanes