Ambon, lindonews.tv – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap empat pihak kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2025. Rabu (11/3/2026)
Empat pihak yang diperiksa yakni Agustinus Theodorus alias AT selaku Direktur PT Lintas Yamdena, Jedith Huwae alias JH Inspektur pada Inspektorat KKT, serta Abraham Jaolaht alias AJ Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, dan Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pantauan media ini di Kantor Kejati Maluku, menunjukkan para pihak mulai memasuki kantor sejak pukul 10.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 20.20 WIT. Usai menjalani pemeriksaan, para pihak tersebut langsung meninggalkan kantor Kejati Maluku menuju mobil yang telah disediakan.
AT yang sempat dilontarkan pertanyaan dari wartawan setelah keluar dari kantor Kejati Maluku hanya memberikan keterangan singkat.
“Saya diperiksa dari jam 10 pagi,” ucapnya.
Sementara Jaolaht ngang memberikan komentar, bahkan Ia meminta wartawan agar menanyakan langsung kepada pihak Kejati.
”Nanti tanyakan kepada pihak Kejati saja,” ucapnya saat meninggalkan kantor Kejati Maluku.
Diketahui, kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik sejak tahun 2015, ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin Bupati Bitzael Temar. Namun pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan beberapa tahun kemudian, yakni pada periode 2022 hingga 2024 saat masa kepemimpinan penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemerintah Daerah KKT.
Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah proyek yang dijadikan dasar pembayaran utang diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian proyek tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa prosedur pengadaan yang sah.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2022.
Permasalahan utang pihak ketiga tersebut bahkan disebut turut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dari jumlah tersebut, Agustinus Theodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya tuntas.
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.