Ambon, lindonews.tv – PT Tanimbar Energi, yang merupakan perusahan daerah, dilaporkan tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) selama tiga tahun berturut-turut, yakni di tahun 2020 hingga tahun 2022.
Tujuan utama pembentukan PT Tanimbar Energi, adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun dalam perjalanannya, perusahaan milik daerah tersebut dinilai tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai pengelola sumber daya alam.
Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 6,2 miliar, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa PT Tanimbar mengunakan dana penyertaan modal itu untuk membayar biaya operasional, serta gaji karyawan anak perusahaan milik PT Tanimbar Energi.
Padahal, di tahun 2021 DPRD KKT saat itu, sempat menolak rencana pendirian anak perusahaan, hal itu karena dikhawatirkan dana hanya akan habis untuk membayar gaji karyawan tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.
”Izin yang mulia, PT Tanimbar tidak memberikan kontribusi selama tiga tahun. Malahan dana penyertaan modal digunakan untuk membayar biaya operasional, padahal dana itu tidak seharusnya digunakan untuk biaya operasional,” ujar Bupati KKT Ricky Jauwerissa,
Hal itu disampaikan Ricky dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Agus Hairulah dan Boni Hidayat.
Ia juga mengungkapkan, atas perintah Petrus Fatlolon, seluruh dana penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar diarahkan ke PT Tanimbar Energi.
”Dana sebesar itu selain untuk pembayaran gaji karyawan, PT Tanimbar juga menggunakan dana tersebut untuk pengelolaan bawang dan produksi batako. Sehingga dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD KKT, PT Tanimbar dilaporkan mengalami kerugian,” jelasnya.
Diketahui, dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, menghadirkan enam orang saksi.
Keenam orang saksi itu yakni, Alwiyah selaku Kabiro Hukum di Provinsi Maluku, Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian, Ivonnila selaku mantan Sekretaris DPRD KKT, Suzy selaku Kabid Keuangan BPKAD, Daniel Fanumby selaku Kasubbid Keuangan BPKAD.
Selain itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, dihadirkan sebagai saksi karena saat itu, Ricky menjabat sebagai wakil ketua DPRD KKT.