Ambon, LINDOnews.tv – Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (23/2/2026).
Sidang ini menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang meninggal dunia.
Sidang digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Ambon, dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.
Pelaksanaan sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B. Tualeka.
Ruang Sidang Kode Etik, Polda Maluku
Selain pemeriksaan di ruang sidang, empat saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual. Mereka terdiri dari satu anggota Satlantas, satu anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.
“Itulah agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada siang hari ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” ujar pimpinan sidang.
Lebih lanjut, ia meminta kesabaran dan doa dari rekan-rekan agar seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) di wilayah Tual dan menjadi perhatian luas masyarakat setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia.
Pihak Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Selain diproses secara pidana, Bripda MS juga menjalani sidang kode etik sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal Polri.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama jika mengakibatkan hilangnya nyawa.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif kejadian tersebut.