Ambon, LINDOnews.tv — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.
Tersangka berinisial SN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Penyerahan Barang Bukti
SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT. Ia diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka dalam periode 21 Agustus hingga 26 November 2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ardy, kepada wartawan. Kamis (9/4/2026).
Lanjut Ardy, dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka.
“Diantaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi,” ungkap Ardy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk yang terjadi di lingkungan internal kejaksaan.