Ambon, Lindonews.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam pada PT Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku–Malut) tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp17 miliar akan segera dituntaskan.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Ambon telah menyerahkan dokumen bukti kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno, mengatakan seluruh bukti dugaan korupsi telah lengkap. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil audit BPK RI sebagai dasar penetapan tersangka.
“Buktinya sudah rampung. Setelah hasil audit BPK keluar, kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Orno. Saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan modus penyimpangan anggaran pengadaan pakaian seragam senilai Rp17 miliar yang dialihkan menjadi pembagian uang tunai kepada sekitar 500 orang penerima. Nilai uang yang diterima bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per orang.
“Di RKA anggaran itu untuk pengadaan pakaian seragam, namun pelaksanaannya justru diusulkan ke direksi untuk dibagi dalam bentuk uang. Selain itu tidak ada RAB, tidak melalui proses lelang, dan pencairan tetap dilakukan meski tidak dibenarkan,” jelasnya.
Orno menegaskan, perkara tersebut tidak akan memakan waktu lama untuk dituntaskan. Pihaknya kini menunggu hasil audit BPK RI guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya.
Kasus ini berpotensi menjerat sejumlah pengelola anggaran, termasuk mantan Direktur Utama Bank Maluku–Malut tahun 2020 berinisial ABW, serta beberapa pihak lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini kembali mencorot PT Bank Maluku–Malut, yang sebelumnya juga pernah tersandung perkara korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.
Untuk diketahui, pengadaan pakaian seragam Bank Maluku–Malut dianggarkan lebih dari Rp7 miliar pada tahun 2020 dan lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2021. Namun anggaran tersebut diduga dimark up dan fiktif oleh oknum tertentu di internal bank milik daerah tersebut.