Ambon – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, tegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya, sarat dengan politisasi pemerasan yang berujung kriminalisasi, terutama menjelang Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/01/2026).
Meski eksepsinya ditolak, Fatlolon menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan siap melanjutkan pembuktian pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim. Justru penolakan ini membuka ruang untuk mengungkap fakta dan kebenaran material perkara,” ujar Fatlolon
Ia menjelaskan, sejak awal tim hukumnya berharap eksepsi diterima karena perkara tersebut dinilainya penuh kepentingan politik. Fatlolon secara tegas mengaitkan proses hukum yang menimpanya dengan dinamika Pilkada 2024.
Menurutnya, dugaan pemerasan dimulai dari permintaan uang Rp200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, kemudian Rp200 juta di rumah makan Apong, hingga berujung pada tuntutan dana sebesar Rp10 miliar.
Fatlolon mengklaim memiliki bukti kuat, berupa rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi, yang akan diungkap dalam persidangan mendatang.
Ia juga menyebut sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat saat ini sedang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sementara Komisi III DPR RI turut memantau jalannya perkara.
Bahkan, menurut Fatlolon, seorang jaksa pernah secara terbuka mengakui adanya rencana kriminalisasi terhadap dirinya dalam sebuah pertemuan di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Ambon.
Menanggapi rencana dihadirkannya jaksa-jaksa yang diduga terlibat sebagai saksi di persidangan, Fatlolon mengaku menyambut baik.
“Dengan senang hati. Justru itu bagus supaya kita bisa menggali dan mengungkap kebenaran material perkara ini,” tegasnya.
Namun saat diminta menyebut identitas jaksa yang dimaksud, Fatlolon enggan merinci.
“Eh, ada deh. Sabar-sabar, nanti juga akan terbuka siapa dia,” pungkasnya
Sementara itu, Kornelis Serin, penasehat hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarner, menyatakan pihaknya juga menghormati putusan sela majelis hakim yang memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pokok.
Serin meminta, majelis hakim agar seluruh saksi dihadirkan langsung di persidangan, termasuk saksi ahli dan penyidik jaksa (saksi verbalisan) yang menangani perkara Tanimbar Energi sejak awal.
Ia secara khusus meminta dihadirkannya, Bambang Irawan, SH, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Agung Nugroho, SH, mantan Kasi Intel Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, mantan Kajari Tanimbar Martin R. A. Harefa, SH, salah satu jaksa penyidik
“Mereka harus dihadirkan karena kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM terhadap kedua klien kami saat perkara ini bergulir di Kejaksaan Negeri Tanimbar,” tandasnya tegas